Selasa, 30 Maret 2021

Menyambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 secara resmi Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, bahwa SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. 

Bagaimana pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas?

Persiapan PTM Terbatas

  1. menyiapkan kurikulum yang digunakan dalam kondisi darurat
  2. melakukan pengadaan untuk alat pendukung protokol kesehatan
  3. mempersiapkan ruang belajar sesuai SKB 4 menteri yaitu maksimal jumlah siswa 50% kapasitas per kelas dan jarak antar meja 1,5 meter
  4. mempersiapkan sarana fisik sekolah, seperti sanitasi dan kebersihan sekolah
  5. melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan
Pelaksanaan PTM Terbatas
  1. selalu mengingatkan seluruh warga sekolah untuk patuh pada protokol kesehatan
  2. tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti tidak membuka kantin
  3. selalu mengingatkan agar menjaga iman, imun, aman
  4. melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan pakai sabun
  5. tidak ada jam istirahat
Pembagian Rombongan Belajar dan Kombinasi PTM Terbatas
  1. pembagian PTM terbatas tiap rombongan belajar yaitu, senin dan kamis kelas 7, selasa dan jumat kelas 8, rabu dan sabtu kelas 9
  2. satu kali PTM terbatas berlangsung selama 3 jam (pukul 08.00 - 11.00 WIB) dalam satu hari dua mata pelajaran 
  3. karena jam belajar tatap muka yang berkurang, maka ditambahkan dengan PJJ dengan memberikan tambahan materi atau penugasan menggunakan berbagai platform yang dikuasai guru dan siswa seperti google classroom, whatsapp dan/atau blog.
  4. pembahasan tugas dilaksanakan saat PTM terbatas
  5. evaluasi PTM terbatas dilaksanakan setiap satu minggu sekali

Sumber Referensi
  1. Paparan SKB empat menteri, Panduan pembelajarn di masa pandemi Covid-19
  2. Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 97/sipres/A6/III/2021 "Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROGRAM SATESAHA DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN

  SATU RT SATU USAHA (SATESAHA) DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN   Suryan Nuloh Al Raniri, S.Pd SMPN 1 Surian kab. Sumedang Email : kang...