Pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 secara resmi Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Selasa, 30 Maret 2021
Senin, 01 Maret 2021
Akhirnya Bantuan Paket Kuota Data Internet Ada Lagi
Akhirnya Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan bantuan paket kuota data internet bagi siswa, guru dan Dosen dari mulai jenjang PAUD, Dikdasmen dan Dikti untuk tahun anggaran 2021. Bagaimana cara mendapatkannya? Silahkan simak artikel berikut ini!
Langganan:
Postingan (Atom)
PROGRAM SATESAHA DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN
SATU RT SATU USAHA (SATESAHA) DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN Suryan Nuloh Al Raniri, S.Pd SMPN 1 Surian kab. Sumedang Email : kang...
-
Bapak/ibu sekalian, setelah kita mengetahui bahwa pelaksanaan PPG 2020 akan dilaksanakan sebanyak 3 angkatan, maka semua guru dapat mengecek...
-
SATU RT SATU USAHA (SATESAHA) DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN Suryan Nuloh Al Raniri, S.Pd SMPN 1 Surian kab. Sumedang Email : kang...
-
Pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 secara resmi Pemerintah umumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ment...